gus teja

Rabu, 22 Januari 2014

UNSUR POKOK INDUSTRI PARIWISATA



                   Seperti halnya dalam industri – industri lainnya,industri pariwisata juga harus ditegaskan di atas landasan prinsip-prinsip dasar yang nyata. Prinsip-prinsip dasar ini banyak tergantung di atas sepuluh landasan pokok yang kita namakan : Dasa Unsur atau Dasa Sila, yang pelaksanaannya membutuhkan kebijakan yang tepat terpadu dan konsisten, tenaga–tenaga terampil yang kompeten dan penuh tanggung jawab serta berkejujuran,organisasi profesional yang dijauhkan dari segala bentuk birokrasi, serta kontrol masyarakat secara luas.
                   Adapun yang dimaksud Dasa Unsur atau Dasa Sila adalah sebagai berikut:
·         Politik Pemerintah :
Yang dimaksud dengan Politik Pemerintah dalam hubungannya dengan Industri Pariwisata adalah tidak lain sikap pemerintah tersebut terhadap kunjungan wisatawannya. Dalam hubungannya ini, ada dua faktor penting yang terkait dengan politik pemerintah suatu negara, yaitu yang langsung dan yang tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan serta perkembangan industri pariwisata tersebut.
Pertama yang lansung, adalah sikap pemerintah terhadap kunjungan wisatawan luar negeri, dan kedua yang tidak langsung, yaitu adanya situasi dan kondisi yang stabil dalam perkembangan politik, ekonomi serta keamanan dalam negara itu sendiri.
Banyak negara yang sedang berkembang sejak Dekade 1960-an mencoba untuk meningkatkan hasil divisanya dengan jalan membangun industri pariwisata. Industri ini dibangun dengan harapan agar wisatawan luar negeri banyak berkunjung dan membelanjakan uangnya selama mereka menikmati kunjungan.
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dalam tahap pembangunannya, berusaha membangun industri pariwisata sebagai salah satu cara untuk mencapai neraca perdagangan luar negeri yang berimbang, karena melalui industri ini diharapkan pemasukan divisa dapat bertambah. Kini dan dimasa –masa mendatang Indonesia telah menunjukkan kemauannya untuk meningkatkan pembangunan, industri pariwisata ini dengan jalan menaruh perhatian besar terhadap kedua faktor tersebut di atas.
Pertama, faktor penting yang lansung mempengaruhi pertumbunhan serta perkembangan industri pariwisata, adalah sikap Pemerintah dan Rakyat Indonesia sebagai mana dengan tegas dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara Republik Indonesia No. I dan II / MPRS / 1960 dimana industri pariwisata ditetapkan sebagai Proyek. Proyek yang hasilnya dimasa-masa mendatang, di waktu singkat diharapkan dapat membiayai proyek – proyek lainnya..
Lebih jauh lagi, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyar Republik Indonesia No.IV / MPR /1978 tentang Garis–Garis Besar Haluan Negara menempatkan industri pariwisata dalam kebijaksanaan pembangunan ekonomi pada urutan perioritas ke enam setelah pertanian, indusri, pertambangan, energi dan prasarana. Oleh Ketetapan MPR. 1978 ini pariwisata digariskan :
a.       Kepariwisataan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk meningkatkan penerimaan
devisa, memperluas lapangan kerja dan memperkenalkan kebudayaan, pembinaan serta pengembangan pariwisata dilakukan dengan tetap memperhatikan terpeliharanya Kebudayaan dan Kepribadian Nasional.
b.      Untuk itu perlu diambil langkah–langkah dan peraturan–peraturan yang lebih terarah berdasarkan kebijaksanaan terpadu, antara lain dibing promosi, penyediaan fasilitas serta mutu dan kelancaran pelayanan.
c.       Pembinaan serta pengembangan pariwisata dalam Negeri lebih ditujukan kepada pengenalan Budaya Bangsa dan Tanah Air.
 Mengingat pariwisata Indonesia kini berkembang dengan pesat dan perolehan divisa makin bertambah karenanya, maka sebagai kebijaksanaan Pembangunan 5 Tahun ke VI disektor pariwisata ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan No. II/MPR/1993 mengenai Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Bab IV silahkan dibaca bukunya!
 Untuk pelaksanaannya selain sektor pariwisata penanaman modal dalam negeri juga terbuka bagi bidang–bidang perhubungan darat (angkutan jalan raya, angkutan sungai, danau, terusan dan pelayanan kapal penyebrangan), perhubungan laut (angkutan laut, pelabuhan khusus, expidisi muatan kapal laut ), perhubungan udara (fasilitas penerbangan, angkutan udara sipil, fasilitas pemeliharaan alat–alat penerbangan), pos dan telekomunikasi (pembangunan gedung/kantor pos dan giro, pembangunan gedung telekomunikasi, pembangunan instalasi telekomunikasi, penyediaan material), produksi dan jasa maritim (galangan kapal dan dok, penyelamatan dan pertolongan, penyediaan material) seperti tercantum dalam Surat Keputusan Mentri Perhubungan No. SK. II/K/1971.
Untuk menarik lebih banyak lagi calon–calon wisatawan Manca Negara berkunjung ke Negeri ini, Pemerintah Indonesia mulai 16 Agustus 1993 memberikan fasilitas yang disebut dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) kepada Warga Negara, 46 negara yang berhasrat mengadakan kunjungan wisata ke obyek – obyek dan daya tarik wisata yang terbesar di seluruh penjuru Tanah Air. Bebas Visa Kunjungan Singkat ini berlaku selama 2 ( dua ) bulan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
BVKS ini diberlakukan atas Surat Keputusan Mentri Kehakiman No. M.02– IZ.01.02 Thn 1993 yang bertujuan untuk mendukung perkembangan pariwisa dalam rangka ” Tahun Dekade Kunjungan Indonesia ”.
Negara – negara yang memperoleh fasilitas ini adalah :


Amerika Serikat                                                       Luxemburg
Argentina                                                                  Malaysia
Australia                                                                   Maldives
Austria                                                                      Malta
Belanda                                                                     Maroko
Belgia                                                                        Mesir
Brazilia                                                                      Manaco
Brunei Darussalam                                                    Mexico
Chili                                                                          Norwegia
Denmark                                                                   Philipina
Finlandias                                                                 Prancis
Hong Kong                                                     
Hongaria                                                         Republik Emirat Arab
Inggris                                                             Saudi Arabia
Jerman                                                              Selandia Baru
Kanada                                                              Singapura
Korea Selatan                                                    Spanyol
 Kuwait                                                               Swedia
Lichtenstein                                                        Swiss
Irlandia                                                               Thailand
Islandia                                                               Turki
Italia                                                                    Venezuela
Jepang                                                                 Yugoslavia
Taiwan @ paspor kode MFA/M                         Yunani”


                           

Tidak ada komentar: