gus teja

Kamis, 16 Januari 2014

Pariwisata di Waktu Senggang



Pariwisata Dan Waktu Senggang.

            Pariwisata kita dewasa ini dengan tepat digambarkan sebagai “suatu masyarakat santai”. Pada negara-negara industri maju, jam kerja dibatasi sampai 40 jam per minggu dan kemajuan –kemajuan yang diraih sudah sedemikian rupa, sehingga memperkuat Pendapat Jean Faurastie yang optimis bahwa pada tahun 1995 akan menjadi kenyataan yakni jumlah jam kerja per minggu hanya 30 jam kerja. Tentu saja hal ini akan menimbulkan masalah pemanfaatan yang tepat akan waktu senggang, baik dalam produksi, dengan maksud untuk menghasilkan lebih banyak uang, maupun di dalam konsumsi dan khususnya konsumsi kebutuhan tersier (sektor saja).
Hal ini senantiasa menjadi masalah pilihan sendiri, yang bergantung pada tingkat kehidupan sosial ekonomi orang tersebut. Pada masyarakat pasca industri mendatang, tingkat hidup akan terus mningkat secara stabil dan agar mampu memperoleh cukup uang, guna belanja yang lebih banyak pada masa santai, seseorang harus bekerja lebih keras.
            Dengan demikian, kegiatan pariwisata menyediakan resep yang tepat, untuk mengatasi waktu senggang yang akan bertambah lama, bila peningkatan jam kerja diberlakukan di negara-negara industri. Tetapi pariwisata tidak dapat senantiasa dilakukan hanya pada hari-hari akhir pekan, meskipun ada kemajuan yang diperoleh dan dapat dicapai dengan alat angkutan yang lebih cepat. Kecendrungan melakukan perjalanan jarak jauh, yang telah dijelaskan, tidak dapat disalurkan, kecuali pada hari-hari libur yang telah diperpanjangkan waktunya, dengan kata lain perlunya menabung hari-hari libur dari masa cuti satu atau dua tahun.


Kegiatan Manusia Dan Hubungannya Dengan Waktu Senggang.

            Kehidupan manusia tampaknya terbagi 4 kelompok kegiatan utama :
  • Kegiatan mencari nafkah
  • Kegiatan memenuhi kebutuhan biologis
  • Kegiatan menunaikan tugas rumah tangga dan kegiatan sosial
  • Kegiatan waktu senggang.
Keempat kelompok kegiatan tidak terpisah satu dengan yang lainnya; namun bersambung bersama-sama oleh proses waktu.
  • ·      Kegiatan mencari nafkah ialah : semua kegiatan guna mendapat bayaran yang diperlukan seseorang untuk menghidupi dirinya. Kegiatan mengadaikan unsur pekerjaan pada kehidupan seseorang diperlukan dalam banyak hal. Waktu yang disedot untuk kegiatan demikian biasanya habis terpakai dan hasrat untuk rileks serta kebebasannya sangat kecil dirasakan.

            Pemenuhan tuntutan-tuntutan jabatan dan pekerjaan secara tuntas adalah anasir yang terpenting karena dengan begitu barulah seseorang memperoleh pendapatan yang diperlukan untuk hidup dan kemungkinan berpariwisata.

  • ·  Kegiatan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis: tiap oarang harus memuaskan kebutuhan jasmaninya, misalnya: makan, tidur, “ke-belakang”, dan lain-lain. Kegiatan ini menghabiskan waktu seseorang dan umumnya tercakup dalam waktu kerja karena kegiatan ini membuktikan kelanjutan kehidupan insani.
           
  • ·         Kegiatan penunaian tugas rumah tangga dan kegiatan sosial : sebagai kelompok kegiatan ketiga, maka kegiatan-kegiatan ini mencakup antara lain :
v  Tugas-tugas sehubungan dengan anggota keluarga dirumah;
v  Tugas-tugas yang berkaitan dengan kelompok masyarakat;
v  Tugas-tugas berbelanja harian.
   Pengertian “kebebasan” kelihatannya mungkin terlalu sumir pada kelompok kegiatan ini, tetapi kegiatan yang samar-samar adalah semu, karena hal itu menyatakan pembatasan-pembatasan yang dipaksakan atas kebebasan bertindak seseorang.


  • Waktu senggang: adalah waktu seseorang dalam keadaan bebas dari segala hambatanyang dapat dimanfaatkan atau dihabiskan sesuka hati seseorang; waktu senggang dapat dibagi dalam tiga bagian :

a.       Waktu senggang sesudah jam kerja, yang dapat dipakai berbagai selingan seperti : nonton tv, menghadiri konser, menonton drama, mendengar musik, menonton bioskop, kegiatan seni tari, main kartu, melakukan sport, atau membaca buku dan lain-lain. Inilah kesempatan yang baik untuk melepaskan diri dari kejenuhan tugas rutin.

b.       Waktu senggang akhir pekan, yang dapat digunakan untuk bepergian wisata jarak pendek misalnya:
ü  Kevila dipegunungan atau ditepi pantai atau menginap dihotel diluar kota didaerah pedalaman;
ü  Ketempat perkemahan, tempat caravan atau sejenisnya;
ü  Kepusat-pusat rekreasi perawatan kesehatan;
ü  Kekawasan sport dan club-club.
c.       Waktu sengang selama cuti, yang dapat diambil sekali, dua kali atau tiga kali selama setahun. Maka cuti berkisar rata-rata satu atau dua minngu sampai dengan empat minggu atau lebih. Inilah sama sesungguhnya berpariwisata guna dapat meluangkan ide “berleha-leha” selama melakukan perjalanan. Dan kegiatan selama cuti ini jualah yang umumya memberi andil dalam rangka perluasan fasilitas dan jasa-jasa wisata dimana-mana.

Tidak perlu dikatakan bahwa pemanfaatan waktu sengang untuk melakukan perjalanan wisata adalah cara terbaik untuk melemaskan otot dan saraf-saraf serta untuk merombak ritme rutin dalam kehidupan kerja sehari-hari. Juga tidak perlu diungkapkan bahwa pemanfaatan adalah langkah yang paling efektif dan paling singkat untuk mempelajari pola kehidupan bangsa-bangsa lain.
 


Pengertian Pariwisata



A.  Pengertian Pariwisata.
            Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
            Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
            Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
            Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah

B.  Definisi Pariwisata Menurut Beberapa Ahli
·         Menurut Robert McIntosh bersama Shaskinant Gupta dalam Oka A.Yoeti (1992:8) pariwisata adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah tuan rumah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan-wisatawan serta para pengunjung lainnya.

·         Menurut Richard Sihite dalam Marpaung dan Bahar (2000:46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamsyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.\

·         Menurut H.Kodhyat (1983:4) adalah sebagai berikut : Pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.

·         Salah Wahab (1975:55) mengemukakan definisi pariwisata, yaitu : pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek, pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi.

·         Menurut pendapat dari James J. Spillane (1982:20) mengemukakan bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.

·         Menurut oleh A.J. Burkart dan S. Medik (1987) Pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka biasanya hlidup dan bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan itu.

·         Menurut Prof. Salah Wahab dalam Oka Yoeti (1994, 116.) Pariwisata adalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu Negara itu sendiri/ diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya, dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.

·         Menurut pendapat Anonymous (1986) Pariwisata adalah kegiatan seseorang dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan perbedaan pada waktu kunjungan dan motivasi kunjungan.

·         Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Yoeti, (1991:103). Pariwisata berasal dari dua kata, yakni Pari dan Wisata. Pari dapat diartikan sebagai banyak, berkali-kali, berputar-putar atau lengkap. Sedangkan wisata dapat diartikan sebagai perjalanan atau bepergian yang dalam hal ini sinonim dengan kata ”travel” dalam bahasa Inggris. Atas dasar itu, maka kata ”Pariwisata” dapat diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ke tempat yang lain, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ”Tour”.

·         Menurut pendapat RG. Soekadijo (1997:8), Pariwisata ialah segala kegiatan dalam masyarakat yang berhubungan dengan wisatawan.

Suyitno (2001) tentang Pariwisata sebagai berikut :

a.     Bersifat sementara, bahwa dalam jangka waktu pendek pelaku wisata akan kembali       ke tempat asalnya.
b.     Melibatkan beberapa komponen wisata, misalnya sarana transportasi, akomodasi,           restoran, obyek wisata, souvenir dan lain-lain.
c.     Memiliki tujuan tertentu yang intinya untuk mendapatkan kesenanga.
d.     Tidak untuk mencari nafkah di tempat tujuan, bahkan keberadaannya dapat       memberikan kontribusi pendapatan bagi masyarakat atau daerah yang dikunjungi,    karena uang yang di belanjakannya dibawa dari tempat asal.
·         Menurut Richardson and fluker (2004) Tourism comprises the activities or persons,travelling to and staying in place outside their usual environment for not more than one consecutive year for leisure,bussines and other purpose.

·         Menurut Franklin (2003) Tourism becomes absolutely everyting associable with acts of tourist,or put into it’s proper tantological form “tourism is touri”. (Editor : Rafans Manado – dari berbagai sumber),


C.  Definisi Pariwisata dari Berbagai Sudut Pandang.
            Saat ini definisi tentang pariwisata yang berkembang di dunia sangat beragam, multidimensi, dan sangat terkait dengan latar belakang keilmuan pencetusnya. Pada dasarnya, definisi-definisi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu yang melihat pariwisata dari sisi demand saja, sisi supply saja, dan yang sudah menggabungkan sisi demand dan supply.
            Kategori pertama merupakan definisi pariwisata yang didekati dari sisi wisatawan, sangat kental dengan dimensi spasial (tempat dan jarak). Kategori kedua merupakan definisi pariwisata yang dipandang dari dimensi industri/bisnis. Sedangkan kategori ketiga, memandang pariwisata dari dimensi akademis dan sosial budaya.
·         Dimensi Spasial
            Definisi pariwisata yang dipandang dari dimensi spasial merupakan definisi yang berkembang lebih awal dibandingkan definisi-definisi lainnya (Gartner, 1996: 4). Dimensi ini menekankan definisi pariwisata pada pergerakan wisatawan ke suatu tempat yang jauh dari lingkungan tempat tinggal dan atau tempat kerjanya untuk waktu yang sementara, seperti yang dikemukakan oleh Airey pada tahun 1981 (Smith and French, 1994: 3):“Tourism is the temporary short-term movement of people to destinations outside the places where they normally live and work, and their activities during their stay at these destinations.”
            Selain pergerakan ke tempat yang jauh dari lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja, Airey menambahkan kegiatan wisatawan selama berada di destinasi pariwisata sebagai bagian dari pariwisata.
            Definisi pariwisata yang dikemukan oleh World Tourism Organization (WTO) pun memfokuskan pada sisi demand dan dimensi spasial, dengan menetapkan dimensi waktu untuk perjalanan yang dilakukan wisatawan, yaitu tidak lebih dari satu tahun berturut-turut:
“Tourism comprises the activities of persons travelling to and staying in places outside their usual environment for not more than one consecutive year for leisure, business and other purposes not related to the exercise of an activity remunerated from within the place visited.” (www.world-tourism.org diunduh tanggal 17 Agustus 2010)
Definisi WTO di atas juga menekankan pada tujuan perjalanan yang dilakukan, yaitu untuk leisure, bisnis, dan tujuan lain yang tidak terkait dengan kegiatan mencari uang di tempat yang dikunjunginya.
            Beberapa definisi lain juga menetapkan nilai-nilai tertentu untuk jarak tempuh dan lama perjalanan, yang biasanya dikembangkan untuk memudahkan perhitungan statistik pariwisata:
                          a.  Committee of Statistical Experts of the League Nations (1937) menetapkan waktu paling sedikit 24 jam bagi perjalanan yang dikategorikan perjalanan wisata. (Gartner, 1996: 5).
                          b.  The United States National Tourism Resources Review Commission (1973) menetapkan   jarak paling sedikit 50 mil untuk perjalanan wisata. (ibid.)
                           c.  United States Census Bureau (1989) menetapkan angka 100 mil untuk perjalanan yang    dikategorikan sebagai perjalanan wisata. (ibid.)
                          d.  Canada mensyaratkan jarak 25 mil untuk mengategorikan perjalanan wisata. (ibid.)
                           e.  Biro Pusat Statistik Indonesia menetapkan angka lama perjalanan tidak lebih dari 6 bulan             dan jarak tempuh paling sedikit 100 km untuk perjalanan wisata. (Kementerian          Kebudayaan dan Pariwisata, 2003: I-6)
                        Definisi pariwisata dari dimensi spasial ini di Indonesia didefinisikan sebagai kegiatan wisata, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009 Pasal 1, yaitu kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
·         Dimensi Industri/Bisnis
            Dari sisi supply, pariwisata lebih banyak dilihat sebagai industri/bisnis. Buku-buku yang membahas tentang definisi pariwisata dari dimensi ini merupakan buku dengan topik bahasan manajemen atau pemasaran.
            Definisi pariwisata yang dipandang dari dimensi industri/bisnis memfokuskan pada keterkaitan antara barang dan jasa untuk memfasilitasi perjalanan wisata. Smith, 1988 (Seaton and Bennett 1996: 4) mendefinisikan pariwisata sebagai kumpulan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk memfasilitasi kegiatan bisnis, bersenang-senang, dan memanfaatkan waktu luang yang dilakukan jauh dari lingkungan tempat tinggalnya: “... the aggregate of all businesses that directly provide goods or services to facilitate business, pleasure, and leisure activities away from the home environment.”
            Sementara itu, Craig-Smith and French (1994: 2) mendefinisikan pariwisata sebagai keterkaitan antara barang dan jasa yang dikombinasikan untuk menghasilkan pengalaman berwisata: “... a series of interrelated goods and services which combined make up the travel experience.”
            Definisi pariwisata sebagai industri/bisnis inilah yang di dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataa didefinisikan sebagai pariwisata, yaitu berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
·         Dimensi Akademis
            Dimensi akademis, mendefinisikan pariwisata secara lebih luas, tidak hanya melihat salah satu sisi (supply atau demand), tetapi melihat keduanya sebagai dua aspek yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Pariwisata dari dimensi ini didefinisikan sebagai studi yang mempelajari perjalanan manusia keluar dari lingkungannya, juga termasuk industri yang merespon kebutuhan manusia yang melakukan perjalanan, lebih jauh lagi dampak yang ditimbulkan oleh pelaku perjalanan maupun industri terhadap lingkungan sosial budaya, ekonomi, maupun lingkungan fisik setempat. Definisi tersebut dikemukakan oleh Jafar Jafari, 1977 (Gartner, 1996: 7):“Tourism is a study of man away from his usual habitat, of the industry which responds to his needs and of the impacts that both he and the industry have on the host sosiocultural, economic and physical environment.”
            Definisi Jafar Jafari ini mengeliminasi dimensi spasial sebagai faktor pembatas perjalanan wisata. Definisi tersebut menyatakan bahwa begitu seseorang melakukan perjalanan meninggalkan lingkungannya (tempat tinggal, tempat kerja), dia sudah dinyatakan melakukan perjalanan wisata.
·         Dimensi Sosial-Budaya
            Definisi pariwisata dari dimensi sosial budaya menitikberatkan perhatian pada: 1) Upaya memenuhi kebutuhan wisatawan dengan berbagai karakteristiknya, seperti definisi yang dikemukakan oleh Mathieson and Wall, 1982 (Gunn, 2002: 9) berikut ini: “Tourism is the temporary movement of people to destinations outside their normal places of work and residence, the activities undertaken during their stay in those destinations, and the facilities created to cater to their needs.”