A. Pengertian
Pariwisata.
Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan
untuk rekreasi
atau liburan,
dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak
sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi
oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi
yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa.
Mereka menangani jasa mulai dari transportasi,
jasa keramahan, tempat
tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi,
keamanan,
dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan
pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak
negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan
pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu
pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai
oleh Organisasi
Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah
wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada
orang non-lokal.
Menurut
Undang Undang No. 10/2009
tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai
macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
B. Definisi
Pariwisata Menurut Beberapa Ahli
·
Menurut Robert McIntosh bersama Shaskinant Gupta dalam Oka
A.Yoeti (1992:8) pariwisata adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul
dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah tuan rumah serta masyarakat tuan
rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan-wisatawan serta para
pengunjung lainnya.
·
Menurut Richard Sihite dalam Marpaung dan Bahar (2000:46-47)
menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah suatu
perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan
dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu
perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di
tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamsyaan
dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.\
·
Menurut H.Kodhyat (1983:4) adalah sebagai berikut : Pariwisata
adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara,
dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau
keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial,
budaya, alam dan ilmu.
·
Salah Wahab (1975:55) mengemukakan
definisi pariwisata, yaitu : pariwisata adalah salah satu jenis industri baru
yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja,
peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor
produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek, pariwisata juga
merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan tangan dan
cinderamata, penginapan dan transportasi.
·
Menurut pendapat dari James J. Spillane (1982:20) mengemukakan
bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan
kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan,
menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.
·
Menurut oleh A.J. Burkart dan S. Medik (1987) Pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka
waktu pendek ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka biasanya hlidup dan
bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan
itu.
·
Menurut Prof. Salah Wahab dalam Oka Yoeti (1994, 116.)
Pariwisata adalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang
mendapat pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu Negara
itu sendiri/ diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain
untuk sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan
apa yang dialaminya, dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.
·
Menurut pendapat Anonymous (1986) Pariwisata adalah kegiatan
seseorang dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan
perbedaan pada waktu kunjungan dan motivasi kunjungan.
·
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Yoeti, (1991:103). Pariwisata
berasal dari dua kata, yakni Pari dan Wisata. Pari dapat diartikan sebagai
banyak, berkali-kali, berputar-putar atau lengkap. Sedangkan wisata dapat
diartikan sebagai perjalanan atau bepergian yang dalam hal ini sinonim dengan
kata ”travel” dalam bahasa Inggris. Atas dasar itu, maka kata ”Pariwisata”
dapat diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau
berputar-putar dari suatu tempat ke tempat yang lain, yang dalam bahasa Inggris
disebut dengan ”Tour”.
·
Menurut pendapat RG. Soekadijo (1997:8), Pariwisata ialah segala
kegiatan dalam masyarakat yang berhubungan dengan wisatawan.
Suyitno (2001)
tentang Pariwisata sebagai berikut :
a.
Bersifat sementara, bahwa dalam jangka waktu pendek pelaku wisata akan
kembali ke tempat asalnya.
b.
Melibatkan beberapa komponen wisata, misalnya sarana transportasi,
akomodasi, restoran, obyek
wisata, souvenir dan lain-lain.
c.
Memiliki tujuan tertentu yang intinya untuk mendapatkan kesenanga.
d.
Tidak untuk mencari nafkah di tempat tujuan, bahkan keberadaannya dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi
masyarakat atau daerah yang dikunjungi, karena
uang yang di belanjakannya dibawa dari tempat asal.
·
Menurut Richardson and fluker
(2004) Tourism
comprises the activities or persons,travelling to and staying in place outside
their usual environment for not more than one consecutive year for
leisure,bussines and other purpose.
·
Menurut Franklin (2003)
Tourism becomes absolutely everyting associable with acts of tourist,or put
into it’s proper tantological form “tourism is touri”. (Editor : Rafans Manado
– dari berbagai sumber),
C. Definisi Pariwisata dari Berbagai Sudut Pandang.
Saat
ini definisi tentang pariwisata yang berkembang di dunia sangat beragam,
multidimensi, dan sangat terkait dengan latar belakang keilmuan pencetusnya.
Pada dasarnya, definisi-definisi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga
kategori, yaitu yang melihat pariwisata dari sisi demand saja,
sisi supply saja, dan yang sudah menggabungkan sisi demand
dan supply.
Kategori
pertama merupakan definisi pariwisata yang didekati dari sisi wisatawan, sangat
kental dengan dimensi spasial (tempat dan jarak). Kategori kedua merupakan
definisi pariwisata yang dipandang dari dimensi industri/bisnis. Sedangkan
kategori ketiga, memandang pariwisata dari dimensi akademis dan sosial
budaya.
·
Dimensi Spasial
Definisi pariwisata yang dipandang dari dimensi spasial
merupakan definisi yang berkembang lebih awal dibandingkan definisi-definisi
lainnya (Gartner, 1996: 4). Dimensi ini menekankan definisi pariwisata pada
pergerakan wisatawan ke suatu tempat yang jauh dari lingkungan tempat tinggal
dan atau tempat kerjanya untuk waktu yang sementara, seperti yang dikemukakan
oleh Airey pada tahun 1981 (Smith and French, 1994: 3):“Tourism is the
temporary short-term movement of people to destinations outside the places
where they normally live and work, and their activities during their stay at
these destinations.”
Selain pergerakan ke tempat yang jauh dari lingkungan
tempat tinggal dan tempat kerja, Airey menambahkan kegiatan wisatawan selama berada
di destinasi pariwisata sebagai bagian dari pariwisata.
Definisi pariwisata yang dikemukan oleh World Tourism
Organization (WTO) pun memfokuskan pada sisi demand dan dimensi
spasial, dengan menetapkan dimensi waktu untuk perjalanan yang dilakukan wisatawan,
yaitu tidak lebih dari satu tahun berturut-turut:
“Tourism comprises the
activities of persons travelling to and staying in places outside their usual
environment for not more than one consecutive year for leisure, business and
other purposes not related to the exercise of an activity remunerated from
within the place visited.” (
www.world-tourism.org
diunduh tanggal 17 Agustus 2010)
Definisi WTO di atas juga
menekankan pada tujuan perjalanan yang dilakukan, yaitu untuk leisure,
bisnis, dan tujuan lain yang tidak terkait dengan kegiatan mencari uang di
tempat yang dikunjunginya.
Beberapa definisi lain juga menetapkan nilai-nilai
tertentu untuk jarak tempuh dan lama perjalanan, yang biasanya dikembangkan untuk
memudahkan perhitungan statistik pariwisata:
a. Committee
of Statistical Experts of the League Nations
(1937) menetapkan waktu paling sedikit 24
jam bagi perjalanan yang dikategorikan perjalanan wisata. (Gartner, 1996: 5).
b. The
United States National Tourism Resources Review Commission (1973) menetapkan jarak paling sedikit 50 mil untuk perjalanan
wisata. (ibid.)
c. United
States Census Bureau
(1989) menetapkan angka 100 mil untuk perjalanan yang dikategorikan sebagai perjalanan wisata. (ibid.)
d. Canada mensyaratkan jarak 25 mil
untuk mengategorikan perjalanan wisata. (ibid.)
e. Biro Pusat Statistik Indonesia
menetapkan angka lama perjalanan tidak lebih dari 6 bulan dan jarak tempuh paling sedikit 100
km untuk perjalanan wisata. (Kementerian Kebudayaan
dan Pariwisata, 2003: I-6)
Definisi
pariwisata dari dimensi spasial ini di Indonesia didefinisikan sebagai
kegiatan wisata, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kepariwisataan
No. 10 Tahun 2009 Pasal 1, yaitu kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan
rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata
yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
·
Dimensi Industri/Bisnis
Dari sisi supply, pariwisata lebih banyak dilihat
sebagai industri/bisnis. Buku-buku yang membahas tentang definisi pariwisata
dari dimensi ini merupakan buku dengan topik bahasan manajemen atau pemasaran.
Definisi pariwisata yang dipandang dari dimensi
industri/bisnis memfokuskan pada keterkaitan antara barang dan jasa untuk
memfasilitasi perjalanan wisata. Smith, 1988 (Seaton and Bennett 1996: 4)
mendefinisikan pariwisata sebagai kumpulan usaha yang menyediakan barang dan
jasa untuk memfasilitasi kegiatan bisnis, bersenang-senang, dan memanfaatkan
waktu luang yang dilakukan jauh dari lingkungan tempat tinggalnya: “...
the aggregate of all businesses that directly provide goods or services to
facilitate business, pleasure, and leisure activities away from the home
environment.”
Sementara itu, Craig-Smith and French (1994: 2)
mendefinisikan pariwisata sebagai keterkaitan antara barang dan jasa yang
dikombinasikan untuk menghasilkan pengalaman berwisata: “... a series
of interrelated goods and services which combined make up the travel
experience.”
Definisi pariwisata sebagai industri/bisnis inilah yang
di dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataa didefinisikan
sebagai pariwisata, yaitu berbagai macam kegiatan wisata dan didukung
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha,
pemerintah, dan pemerintah daerah.
·
Dimensi Akademis
Dimensi akademis, mendefinisikan pariwisata secara lebih
luas, tidak hanya melihat salah satu sisi (supply atau demand),
tetapi melihat keduanya sebagai dua aspek yang saling terkait dan mempengaruhi
satu sama lain. Pariwisata dari dimensi ini didefinisikan sebagai studi yang
mempelajari perjalanan manusia keluar dari lingkungannya, juga termasuk
industri yang merespon kebutuhan manusia yang melakukan perjalanan, lebih jauh
lagi dampak yang ditimbulkan oleh pelaku perjalanan maupun industri terhadap
lingkungan sosial budaya, ekonomi, maupun lingkungan fisik setempat. Definisi
tersebut dikemukakan oleh Jafar Jafari, 1977 (Gartner, 1996: 7):“Tourism is
a study of man away from his usual habitat, of the industry which responds to
his needs and of the impacts that both he and the industry have on the host
sosiocultural, economic and physical environment.”
Definisi Jafar Jafari ini mengeliminasi dimensi spasial
sebagai faktor pembatas perjalanan wisata. Definisi tersebut menyatakan bahwa
begitu seseorang melakukan perjalanan meninggalkan lingkungannya (tempat
tinggal, tempat kerja), dia sudah dinyatakan melakukan perjalanan wisata.
·
Dimensi Sosial-Budaya
Definisi pariwisata dari dimensi sosial budaya
menitikberatkan perhatian pada: 1) Upaya memenuhi kebutuhan wisatawan dengan
berbagai karakteristiknya, seperti definisi yang dikemukakan oleh Mathieson and
Wall, 1982 (Gunn, 2002: 9) berikut ini: “Tourism is the temporary
movement of people to destinations outside their normal places of work and
residence, the activities undertaken during their stay in those destinations,
and the facilities created to cater to their needs.”