Seperti halnya dalam industri – industri lainnya,industri pariwisata
juga harus ditegaskan di atas landasan prinsip-prinsip dasar yang nyata. Prinsip-prinsip
dasar ini banyak tergantung di atas sepuluh landasan pokok yang kita namakan : Dasa Unsur atau Dasa Sila, yang
pelaksanaannya membutuhkan kebijakan yang tepat terpadu dan konsisten, tenaga–tenaga
terampil yang kompeten dan penuh tanggung jawab serta berkejujuran,organisasi profesional
yang dijauhkan dari segala bentuk birokrasi, serta kontrol masyarakat secara luas.
Adapun yang dimaksud Dasa Unsur atau Dasa Sila adalah sebagai berikut:
·
Politik Pemerintah :
Yang dimaksud dengan Politik
Pemerintah dalam hubungannya dengan Industri Pariwisata adalah tidak lain sikap
pemerintah tersebut terhadap kunjungan wisatawannya. Dalam hubungannya ini, ada
dua faktor penting yang terkait dengan politik pemerintah suatu negara, yaitu
yang langsung dan yang tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan serta
perkembangan industri pariwisata tersebut.
Pertama yang lansung, adalah
sikap pemerintah terhadap kunjungan wisatawan luar negeri, dan kedua yang tidak
langsung, yaitu adanya situasi dan kondisi yang stabil dalam perkembangan
politik, ekonomi serta keamanan dalam negara itu sendiri.
Banyak negara yang sedang
berkembang sejak Dekade 1960-an mencoba untuk meningkatkan hasil divisanya
dengan jalan membangun industri pariwisata. Industri ini dibangun dengan
harapan agar wisatawan luar negeri banyak berkunjung dan membelanjakan uangnya
selama mereka menikmati kunjungan.
Indonesia sebagai negara yang
sedang berkembang dalam tahap pembangunannya, berusaha membangun industri
pariwisata sebagai salah satu cara untuk mencapai neraca perdagangan luar
negeri yang berimbang, karena melalui industri ini diharapkan pemasukan divisa
dapat bertambah. Kini dan dimasa –masa mendatang Indonesia telah menunjukkan
kemauannya untuk meningkatkan pembangunan, industri pariwisata ini dengan jalan
menaruh perhatian besar terhadap kedua faktor tersebut di atas.
Pertama, faktor penting yang
lansung mempengaruhi pertumbunhan serta perkembangan industri pariwisata,
adalah sikap Pemerintah dan Rakyat Indonesia sebagai mana dengan tegas
dinyatakan dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat sementara Republik Indonesia No. I dan II / MPRS / 1960
dimana industri pariwisata ditetapkan sebagai Proyek. Proyek yang hasilnya
dimasa-masa mendatang, di waktu singkat diharapkan dapat membiayai proyek –
proyek lainnya..
Lebih jauh lagi, Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyar Republik Indonesia No.IV / MPR /1978 tentang Garis–Garis
Besar Haluan Negara menempatkan industri pariwisata dalam kebijaksanaan
pembangunan ekonomi pada urutan perioritas ke enam setelah pertanian, indusri,
pertambangan, energi dan prasarana. Oleh Ketetapan MPR. 1978 ini pariwisata
digariskan :
a. Kepariwisataan perlu ditingkatkan dan
diperluas untuk meningkatkan penerimaan
devisa, memperluas lapangan
kerja dan memperkenalkan kebudayaan, pembinaan serta pengembangan pariwisata dilakukan
dengan tetap memperhatikan terpeliharanya Kebudayaan dan Kepribadian Nasional.
b. Untuk itu perlu diambil langkah–langkah
dan peraturan–peraturan yang lebih terarah berdasarkan kebijaksanaan terpadu,
antara lain dibing promosi, penyediaan fasilitas serta mutu dan kelancaran
pelayanan.
c. Pembinaan serta pengembangan pariwisata dalam
Negeri lebih ditujukan kepada pengenalan Budaya Bangsa dan Tanah Air.
Mengingat pariwisata Indonesia kini berkembang
dengan pesat dan perolehan divisa makin bertambah karenanya, maka sebagai
kebijaksanaan Pembangunan 5 Tahun ke VI disektor pariwisata ini Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan No. II/MPR/1993 mengenai Garis – Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) Bab IV silahkan dibaca bukunya!
Untuk pelaksanaannya selain sektor pariwisata
penanaman modal dalam negeri juga terbuka bagi bidang–bidang perhubungan darat (angkutan
jalan raya, angkutan sungai, danau, terusan dan pelayanan kapal penyebrangan),
perhubungan laut (angkutan laut, pelabuhan khusus, expidisi muatan kapal laut ),
perhubungan udara (fasilitas penerbangan, angkutan udara sipil, fasilitas
pemeliharaan alat–alat penerbangan), pos dan telekomunikasi (pembangunan
gedung/kantor pos dan giro, pembangunan gedung telekomunikasi, pembangunan
instalasi telekomunikasi, penyediaan material), produksi dan jasa maritim (galangan
kapal dan dok, penyelamatan dan pertolongan, penyediaan material) seperti
tercantum dalam Surat Keputusan Mentri Perhubungan No. SK. II/K/1971.
Untuk menarik lebih banyak
lagi calon–calon wisatawan Manca Negara berkunjung ke Negeri ini, Pemerintah
Indonesia mulai 16 Agustus 1993 memberikan fasilitas yang disebut dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
kepada Warga Negara, 46 negara yang berhasrat mengadakan kunjungan wisata ke
obyek – obyek dan daya tarik wisata yang terbesar di seluruh penjuru Tanah Air.
Bebas Visa Kunjungan Singkat ini berlaku
selama 2 ( dua ) bulan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
BVKS ini diberlakukan atas
Surat Keputusan Mentri Kehakiman No. M.02– IZ.01.02 Thn 1993 yang bertujuan untuk mendukung perkembangan pariwisa dalam
rangka ” Tahun Dekade Kunjungan
Indonesia ”.
Negara – negara yang
memperoleh fasilitas ini adalah :
Amerika Serikat
Luxemburg
Argentina Malaysia
Australia
Maldives
Austria
Malta
Belanda Maroko
Belgia
Mesir
Brazilia
Manaco
Brunei Darussalam Mexico
Chili
Norwegia
Denmark
Philipina
Finlandias Prancis
Hong Kong
Hongaria
Republik Emirat Arab
Inggris
Saudi Arabia
Jerman
Selandia Baru
Kanada
Singapura
Korea Selatan
Spanyol
Kuwait
Swedia
Lichtenstein
Swiss
Irlandia
Thailand
Islandia Turki
Italia
Venezuela
Jepang
Yugoslavia
Taiwan @ paspor kode MFA/M Yunani”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar